WAWASAN NUSANTARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan,
hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihar keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengarh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubugan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya
pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan konsepsi yang
berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri.
I. 2. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana deskripsi wawasan nusantara?
2.
Bagaimana fungsi wawasan nusantara?
3.
Bagaimana tujuan wawasan nusantara?
4.
Bagaimana arah pandang wawasan nusantara?
5.
Bagaimana kaitan antara wawasan nusantara, Pancasila dan UUD 1945?
6.
Bagaimana impelentasi wawasan nusantara?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui deskripsi wawasan nusantara.
2.
Untuk mengetahui fungsi wawasan nusantara.
3.
Untuk mengetahui tujuan wawasan nusantara.
4.
Untuk mengetahui arah pandang wawasan nusantara.
5.
Untuk mengetahui kaitan antara wawasan nusantara, Pancasila dan UUD 1945.
6.
Untuk mengetahui implementasi wawasan nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
2.2 Ruang Lingkup
Ruang
lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan
pembanguna nasionsal :
a.
Kesatuan Politik
b.
Kesatuan Ekonomi
c.
Kesatuan Sosial Budaya
d.
Kesatuan Pertahanan Keamanan
2.3 Landasan
Didalam
wawasan nusantara hanya ada dua landasan yakni pancasila dan UUD 1945 ( undang
- undang dasar 1945). Tapi landasan yang paling utama yakni
"pancasila". Sebab pancasila merupakan bukti nyata perjuangan rakyat
indonesia di saat merebut kemerdekaan dari para penjajah. Undang - Undang dasar
1945 juga mempunyai keterkaitan yang penting, sebab UUD 1945 yang mempunyai
beberapa aturan penting, untuk menuntun serta melindungi bangsa dan negara
indonesia dari ancaman apapun itu.
2.4 Asas
Didalam
wawasan nusantara mempunyai beberapa asas yang menurut saya penting yakni :
·
Asas persatuan dan kesatuan
·
Asas keadilan
·
Asas kebersamaan
2.5 Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
·
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-
masing.
·
Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan.
·
Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh
geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia
kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi
konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Kita
memandang bangsa Indonesia dengan nusantara sebagai satu kesatuan.Jadihakikat
“Wawasan Nusantara” adalah keutuhan bangsa dan dan kesatuan wilayahnasional.
Dengan kata lain, hakikat wawasan nusantara adalah persatuan bangsa dankesatuan
wilayah. Bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman dari segi sosial budayadan
dari segi wilayah yang terdiri dari banyak pulau kita pandang sebagai satu
kesatuanyang utuh.Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara
diwujudkan denganmenyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,
satu kesatuan ekonomidan sosial budaya, serta satu kesatuan pertahanan
keamanan.Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah
keadaan ataurumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional
merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa
Indonesia sesuaidengan konsep wawasan nusantara yaitu menjadi bangsa yang satu
dengan wilayah yangsatu dan utuh pula.
2.6 Unsur Wawasan Nusantara
1Wadah
(contour)
Wadah
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayahIndonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka budaya, yaitu bangsa Indonesia.
2
Isi (content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuannasional yang terdapat dalam penbukaan UUD 1945.Isi menyangkut dua hal
yang esensial:
a.
a.Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya adalah pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional.
b.
b.Persatuan dan kesatuan dalm
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupannasional.
2.7 Fungsi
·
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa
dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1
Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang
nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh.
Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo,
Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal
berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957
merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang
isinya:
a.
Cara penarikan batas laut wilayah tidak
lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
b.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil
laut menjadi 12 mil laut.
c.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai
rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
2.8 Tujuan
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh
dunia.
2.9 Maamfaat wawasan nusantara
Manfaat
yang kita dapatkan dari konsepsi wawasan nusantara adalah:
a.
Diterima dan diakuinya konsepsi
nusantara di forum internasional. Hal ini dibuktikandengan penerimaan atas
negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.Indonesia sebagai Negara
kepulauan diakui oleh dunia internasional.
b.
Pertambahan luas wilayah territorial
Indonesia. Berdasarkan ordonansi 1939 wilayahterritorial Indonesia hanya seluas
2 juta km Dengan adanya konsepsi wawasannusantara, luas wilayah Indonesia
menjadi 5 juta km sebagai satu kesatuan wilayah.
c.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang
lingkup memberikan potensi sunber dayayang besar bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat Indonesia. Sumber daya tersebutsumber minyak yang ditemukan di wilayah
territorial dan landas kontinen Indonesia.
d.
Penerapan wawasan nusantara menghasilkan
cara pandang tentang keutuhan wilayahnusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa
Indonesia.
e.
Wawasan nusantara menjadi salah satu
sarana integrasi nasional. Misalnya tercermindalam semboyan “Bhineka Tunggal
Ika”.
2.10
Implementasi
Kehidupan
politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara,
yaitu:
1. Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
3. Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
Kehidupan
ekonomi
1. Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
1. Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
2. Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan
sosial
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
2. Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
1. Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1
Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2
Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3
Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.11 Arah Pandang Wawasan
Nusantara.
Arah
pandang wawasan nusantara meliputi:
1.
Arah Pandang Ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam
mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan.
2.
Arah Pandang Ke Luar
Arah
pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia
yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar
mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus
berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi
tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD 1945.
2.12 Kaitan Antara Wawasan
Nusantara, Pancasila dan UUD 1945.
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan konstitusi negara (hukum dasar negara) yang menjadi
pedoman pokok berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Oleh sebab
itu, UUD 1945 menjadi landasan Konstitusional Wawasan Nusantara. Kedudukan
wawasan nusantara dalam sistem kehidupan nasional Indonesia urutannya adalah
sebagai berikut :
a.
Pancasila sebagai falsafah dan ideologi
negara, serta dasar negara.
b.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
c.
Wawasan nusantara dan ketahanan nasional
sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai
negara Indonesia.
Paham
kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa indonesia tidak
mengembangkan ajarn kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Geopolitik Indonesia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasrarkan Archipelago Concept yaitu laut
sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional
Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi
nyata.Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa
Indonesia yang terdiri dari latar belakang osial budaya dan kesejarahan
Indonesia.Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasr pemikiran
dari pembinaan nasional Inonesia ditinjau dari:
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia
Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya
pikir,sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan,
alam semesta dan dengan Penciptanya. Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah
bersemayam danb erkembang hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia termasuk
dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional yang merupakan pancaran dari
panasila yang menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak
menghilangkan ciri, sifat dan karaktet kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa
(suku bangsa, etnis dan golongan).
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah
geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan
baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang
bersangkutan.Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang teritorial yang
dibuat oleh belanda yaitu “ Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonanti
1939” (TMZKO 1939), lbar laut Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah masing2 pulau Indonesia.Ini menyebabkan satu pulau dengan pulau lainnya
menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya:
·
Segala perairan di sekitar, di antara dn
yang menghubungkan pulau-pulau yang trmasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan
Indonesia.
·
Lalu lintas yang damai di perairan
pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
·
Batas teritorial adalah 12 mi diukur
dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau
negara Indonesia.
Sesuai
Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982.Wilayah
perairan Indonesia dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona
Landasan Kontinen, dan zona Ekonomi Ekskluif.
Zona
Laut Teritorial
Batas
laut Teritorial ialahh garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas.Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.Sebuah negara mempunyaihak
kedaulatan sepenuhnya sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tapi mempunyai
kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah
permukaan laut.
Zona
landasan Kontinen
Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah
landasan kontinen, yaitu kontinen Asia dan kontinen Australia.Adapun batas
landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil
laut.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE
adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka dari garis
dasaar.Di dalam zona ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumberdaya laut.Pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang ZEE
tanggal 21 maret 1980.
Ruang
udara adalah ruang yang terletak di atas daratan dan atau ruang lautan sekitar
wilayah negara dan melekat pada bumi di mana suatu negara memiliki hak
yurisdiksi.Diratifikasi di Konfensi Geneva 1944.Ruang udara tidak mengenal hak
lintas damai, jadi tidak ada satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melelui
ruang udara nasional tanpa izin negara yang bersangkutan.
Pemikiran
berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Kebudayaan secara etimologis adlah sgala
sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia yang diungkapkan sebagai
cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Secara
universal kebudayaan masyarakat yang heterogen memiliki unsur-unsur yang sama:
1
Sistem religi dan upacara keagamaan
2
Sistem pengetahuan
3
Bahasa
4
Keserasian
5
Sistem mata pencaharian
6
Sistemteknologi dan peralatan
Masyarakat
Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang
saangat besar, oleh karena itu proses proses sosial dalam upaya menjaga
persatuan nasional sangat membutuhkan
kesamaan persepsi/ cara pandang diantara keberagaman budaya namun memiliki
semangat untuk membina kkehidupann bersama secara harmonis.
Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraihh itacita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat
latar belakang sejarah.Penjajahan disamping menimbulkan pendeitaan juga menumbuhkan
semangat untuk merdekan yang merupakan semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi
Oetomo (1908) dan sumpa Pemuda (1928). Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang menginginkan ttidak terulangnya lagi pepecahan dalam
lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan
untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
a.
Wawasan nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
b.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
c.
Tujuan wawasan nusantara adalah
mewujudkan tujuan nasional seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945,
berikut menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
d.
Arah pandang wawasan nusantara adalah
arah pandang ke dalam (kepentingan nasional) dan arah pandang ke luar
(kepentingan internasional).
e.
Kaitan antara wawasan nusantara
Pancasila dan UUD 1945 adalah Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara,
serta dasar negara, sedangkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan wawasan
nusantara dan ketahanan nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan
nasional.
f.
Implementasi wawasan nusantara mencakup
kehidupan politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
3.2.
SARAN
Wawasan
nusantara hendaknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu digunakan
sebagai pedoman menjalankan kehidupan karena kebhinekaan negara Indonesia yang
begitu besar dapat memunculkan perpecahan bangsa.Wawasan nusantara dapat
dijadikan dasar hukum yang kuat mengenai batas kedaulatan negara Indonesia.
Referensi
- Asia Tenggara dalam Jalan Silang Dunia.Oleh St. MUNADJAT DANUSAPUTRO SH.
- Pokok-Pokok Ceramah tentang Wawasan Nusantara dan hubungannya dengan Ketahanan Nasional, oleh MAY. JEN.TNI. A. HASAN HABIB.
- Catatan-catatan tentang Wawasan Nusantara.
- Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas.
- Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
- Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar