Senin, 28 Mei 2012

soft skill makalah pkn

WAWASAN NUSANTARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihar keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengarh lingkungannya, yang didasarkan atas hubugan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.

I. 2. Rumusan Masalah

1. Bagaimana deskripsi wawasan nusantara?
2. Bagaimana fungsi wawasan nusantara?
3. Bagaimana tujuan wawasan nusantara?
4. Bagaimana arah pandang wawasan nusantara?
5. Bagaimana kaitan antara wawasan nusantara, Pancasila dan UUD 1945?
6. Bagaimana impelentasi wawasan nusantara?

1.3 Tujuan

1. Untuk mengetahui deskripsi wawasan nusantara.
2. Untuk mengetahui fungsi wawasan nusantara.
3. Untuk mengetahui tujuan wawasan nusantara.
4. Untuk mengetahui arah pandang wawasan nusantara.
5. Untuk mengetahui kaitan antara wawasan nusantara, Pancasila dan UUD 1945.
6. Untuk mengetahui implementasi wawasan nusantara.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

2.2 Ruang Lingkup
 Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembanguna nasionsal :
a.      Kesatuan Politik
b.      Kesatuan Ekonomi
c.       Kesatuan       Sosial Budaya
d.      Kesatuan Pertahanan Keamanan

2.3 Landasan
Didalam wawasan nusantara hanya ada dua landasan yakni pancasila dan UUD 1945 ( undang - undang dasar 1945). Tapi landasan yang paling utama yakni "pancasila". Sebab pancasila merupakan bukti nyata perjuangan rakyat indonesia di saat merebut kemerdekaan dari para penjajah. Undang - Undang dasar 1945 juga mempunyai keterkaitan yang penting, sebab UUD 1945 yang mempunyai beberapa aturan penting, untuk menuntun serta melindungi bangsa dan negara indonesia dari ancaman apapun itu.

2.4 Asas
Didalam wawasan nusantara mempunyai beberapa asas yang menurut saya penting yakni :
·         Asas persatuan dan kesatuan
·         Asas keadilan
·         Asas kebersamaan

2.5 Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
·         Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
·         Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
·         Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
 Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
 Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia dengan nusantara sebagai satu kesatuan.Jadihakikat “Wawasan Nusantara” adalah keutuhan bangsa dan dan kesatuan wilayahnasional. Dengan kata lain, hakikat wawasan nusantara adalah persatuan bangsa dankesatuan wilayah. Bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman dari segi sosial budayadan dari segi wilayah yang terdiri dari banyak pulau kita pandang sebagai satu kesatuanyang utuh.Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara diwujudkan denganmenyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomidan sosial budaya, serta satu kesatuan pertahanan keamanan.Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan ataurumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan nusantara yaitu menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yangsatu dan utuh pula.

2.6 Unsur Wawasan Nusantara
1Wadah (contour)
Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayahIndonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya, yaitu bangsa Indonesia.

2 Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuannasional yang terdapat dalam penbukaan UUD 1945.Isi menyangkut dua hal yang esensial:
a.      a.Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya adalah pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.      b.Persatuan dan kesatuan dalm kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupannasional.

2.7 Fungsi
·         Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

·         Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·         Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·         Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:

a.      Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
b.      Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
c.       Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

2.8 Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·         Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·         Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

2.9 Maamfaat wawasan nusantara
Manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi wawasan nusantara adalah:
a.      Diterima dan diakuinya konsepsi nusantara di forum internasional. Hal ini dibuktikandengan penerimaan atas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.Indonesia sebagai Negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
b.      Pertambahan luas wilayah territorial Indonesia. Berdasarkan ordonansi 1939 wilayahterritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km Dengan adanya konsepsi wawasannusantara, luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km sebagai satu kesatuan wilayah.
c.       Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup memberikan potensi sunber dayayang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sumber daya tersebutsumber minyak yang ditemukan di wilayah territorial dan landas kontinen Indonesia.
d.      Penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayahnusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
e.      Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermindalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.

2.10 Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

1.      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.      Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.      Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.      Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1.      Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
1.      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
2.      Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
2.      Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
1.      Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1        Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2        Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3        Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

2.11 Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD 1945.

2.12 Kaitan Antara Wawasan Nusantara, Pancasila dan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara (hukum dasar negara) yang menjadi pedoman pokok berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Oleh sebab itu, UUD 1945 menjadi landasan Konstitusional Wawasan Nusantara. Kedudukan wawasan nusantara dalam sistem kehidupan nasional Indonesia urutannya adalah sebagai berikut :
a.      Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, serta dasar negara.
b.      UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
c.       Wawasan nusantara dan ketahanan nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.

2.13 WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajarn kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasrarkan Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata.Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang osial budaya dan kesejarahan Indonesia.Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasr pemikiran dari pembinaan nasional Inonesia ditinjau dari:
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir,sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya. Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam danb erkembang hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional yang merupakan pancaran dari panasila yang menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karaktet kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku  bangsa, etnis dan golongan).

Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan.Wilayah indonesia pada saat merdeka masih  berdasarkan peraturan tentang teritorial yang dibuat oleh belanda yaitu “ Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonanti 1939” (TMZKO 1939), lbar laut Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing2 pulau Indonesia.Ini menyebabkan satu pulau dengan pulau lainnya menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya:

·         Segala perairan di sekitar, di antara dn yang menghubungkan pulau-pulau yang trmasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
·         Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
·         Batas teritorial adalah 12 mi diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.

Sesuai Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982.Wilayah perairan Indonesia dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landasan Kontinen, dan zona Ekonomi Ekskluif.

Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialahh garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.Sebuah negara mempunyaihak kedaulatan sepenuhnya sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
Zona landasan Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150  meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu kontinen Asia dan kontinen Australia.Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka dari garis dasaar.Di dalam zona ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumberdaya laut.Pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang ZEE tanggal 21 maret 1980.

Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di mana suatu negara memiliki hak yurisdiksi.Diratifikasi di Konfensi Geneva 1944.Ruang udara tidak mengenal hak lintas damai, jadi tidak ada satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melelui ruang udara nasional tanpa izin negara yang bersangkutan.

Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya

Kebudayaan secara etimologis adlah sgala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia yang diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen memiliki unsur-unsur yang sama:
1        Sistem religi dan upacara keagamaan
2        Sistem pengetahuan
3        Bahasa
4        Keserasian
5        Sistem mata pencaharian
6        Sistemteknologi dan peralatan

Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang saangat besar, oleh karena itu proses proses sosial dalam upaya menjaga persatuan  nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ cara pandang diantara keberagaman budaya namun memiliki semangat untuk membina kkehidupann bersama secara harmonis.
Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraihh itacita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.Penjajahan disamping menimbulkan pendeitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdekan yang merupakan semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan sumpa Pemuda (1928). Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan ttidak terulangnya lagi pepecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita bangsa.


BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN

a.      Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
b.      Wawasan nusantara berfungsi sebagai konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
c.       Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan tujuan nasional seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, berikut menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
d.      Arah pandang wawasan nusantara adalah arah pandang ke dalam (kepentingan nasional) dan arah pandang ke luar (kepentingan internasional).
e.      Kaitan antara wawasan nusantara Pancasila dan UUD 1945 adalah Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, serta dasar negara, sedangkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan wawasan nusantara dan ketahanan nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
f.        Implementasi wawasan nusantara mencakup kehidupan politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.


3.2. SARAN
Wawasan nusantara hendaknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu digunakan sebagai pedoman menjalankan kehidupan karena kebhinekaan negara Indonesia yang begitu besar dapat memunculkan perpecahan bangsa.Wawasan nusantara dapat dijadikan dasar hukum yang kuat mengenai batas kedaulatan negara Indonesia.


















Referensi

  •  Asia Tenggara dalam Jalan Silang Dunia.Oleh St. MUNADJAT DANUSAPUTRO SH.
  • Pokok-Pokok Ceramah tentang Wawasan Nusantara dan hubungannya dengan Ketahanan Nasional, oleh MAY. JEN.TNI. A. HASAN HABIB.
  • Catatan-catatan tentang Wawasan Nusantara.
  • Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas.
  • Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
  • Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar