Senin, 28 Mei 2012

soft skill makalah pkn

HAK ASASI MANUSIA

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Sejak berabad-abad yang lalu manusia telah mencatat hidup dan kehidupan dengan berbagai dimensi fenomena perilakunya, sehingga melahirkan berbagai persoalan dengan sederetan pola-pola kepentingan yang sangat menajam. Sering kali berbagai kepentingan menjadi buah pertengkaran yang tak kunjung selesai. Persoalan menjadi berat ketika sekelompok manusia dihadapkan pada persoalan penindasan penguasa atas hak-hak yang dimilikinya. Manusia cenderung melakukan perlawanan  atas hak yang semestinya. Perlawanan yang berlabelkan perjuangan tersebut kadangkala juga mengkorbankan Jiwa dan raga, oleh karenanya diperlukan sebuah kata sepakat mengenai seperangkat hak tersebut. Telah menjadi kenyataan yang harus dibeli bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan legitimasi “suci” dan benar, apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan sekaligus merendahkan martabat manusia.Hal inilah yang memungkinkan sebuah bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang hak asasi manusia.
Dasar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang  sesuai dengan bakat dan cita citanya. Latar belakang  perjuangan untuk memperoleh  hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat. Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.

I.2 Tujuan
Tujuan dari mengangkat materi tentang hak asasi manusia diantaranya adalah :

1.      Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa,bagaiman dan untuk apa penegakan HAM itu.
2.      Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu di tegakan.
3.      Mengetahui sejarah HAM
4.      Mengetahui HAM di berbagai Negara
5.      Untuk mengetahui apa saja pelanggaran HAM dan bagaimana solusinya
I.3  Rumusan Masalah
1. Pengertian HAM
2. Latar belakang terbentuknya HAM
3. HAM di berbagai Negara
4. Pelanggaran HAM dan solusinya


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian HAM

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh HAM:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
  3. Hak untuk bekerja.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
  6. dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
2.2 Sifat hak asasi manusia

Hak asasi manusia bersifat mendasar dan umum [universal] artinya : bahwa hak ini dimiliki tanpa membedakan atas dasar bangsa, ras, suku, agama, warna kulit, gender dan sebagainya.
   
2.3 HAM di Berbagai Negara

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

2.3.1. Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
1.3.2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
·         Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·         Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·         Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·         Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanj akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
·         Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
·         Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
·         Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
·         Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
·         Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
·         Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
·         Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
·         Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
·         Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
·         Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

2.3.3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1.      Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.      Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3.      Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4.      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
2.3.4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

2.4  Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.      Hidup
2.      Kemerdekaan dan keamanan badan
3.      Diakui kepribadiannya
4.      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
5.      Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.      Mendapatkan asylum
7.      Mendapatkan suatu kebangsaan
8.      Mendapatkan hak milik atas benda
9.      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10.  Bebas memeluk agama
11.  Mengeluarkan pendapat
12.  Berapat dan berkumpul
13.  Mendapat jaminan sosial
14.  Mendapatkan pekerjaan
15.  Berdagang
16.  Mendapatkan pendidikan
17.  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18.  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya
.
2.5 Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.      Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.      Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.      Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.      Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
2.6 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal Kasim.
2.6.1Tujuan Komnas HAM:
  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

2.6.2 Landasan Hukum Komnas HAM

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
  • Instrumen nasional:
  1. UUD 1945 beserta amendemennya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
  7. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM.
  8. Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan
  • Instrumen Internasional:
  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

2.7  Hak-hak yang dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu:
1.      Kebebasan berbicara untuk mengemukakan perndapat [freedom of speech]
2.      Kebebasan beragama [freedom of religion]
3.      Kebebasan dari rasa ketakutan [freedom of fear]
4.      Kebebasan dari kemelaratan [freedom of want]

2.8  Berbagai Hak Asasi Manusia Dalam Kehidupan

Dari berbagai macam hak asasi manusia, dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hak asasi pribadi [Personal rights ], yang meliputi :

·         Kebebasan menyatakan pendapat
·         Kebebasan memeluk agama
·         Kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas wilayah Negara

2.                  Hak asasi ekonomi [Property rights]
Hak untuk memeliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya
  1. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hukum dan pemerintahan
  2. Hak asasi politik, yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), mendirikan partai politik.
  3. Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
  4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
3. Hak-hak Sipil dan Politik
  1. Hak atas hidup [right to life]
  2. Hak atas kebebasan dan keamanan diri [right to liberty and security of person]
  3. Hak atas kesamaan di muka peradilan [right to equality before courts and tribunals]
  4. Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama [right to freedom of thought, conscience and religion]
  5. Hak untuuk berpendapat tanpa mengalami gangguan [right to hold opinion without interference]
  6. Hak atas kebebasan berkumpul secara damai [right to peaceful assembly]
  7. Hak untuk berserikat [right to freedom association]
4. Hak-hak ekonomi dan budaya
  1. Hak atas pekerjaan [right to work]
  2. Hak untuk membentuk serikat kerja [right to form trade union]
  3. Hak atas pensiun [right tosocial security]
  4. Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak [right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing]
  5. Hak atas pendidikan [right education]
2.9  Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
1.      Hak asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing
2.      Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama tingi dan sama rendah.
3.      Hak asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
4.      Hak asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
5.      Hak asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan bahwa setiap manusia warga bangsa berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat.


Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS
3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945



2.11 Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah



2.12 Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia

1.   Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2.   Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
3.   Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
4.   Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5.   Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
6.  Perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
7.   Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat  
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.









BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.




3.2 SARAN-SARAN

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.








DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar