HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Sejak
berabad-abad yang lalu manusia telah mencatat hidup dan kehidupan dengan
berbagai dimensi fenomena perilakunya, sehingga melahirkan berbagai persoalan
dengan sederetan pola-pola kepentingan yang sangat menajam. Sering kali
berbagai kepentingan menjadi buah pertengkaran yang tak kunjung selesai.
Persoalan menjadi berat ketika sekelompok manusia dihadapkan pada persoalan
penindasan penguasa atas hak-hak yang dimilikinya. Manusia cenderung melakukan
perlawanan atas hak yang semestinya. Perlawanan yang berlabelkan
perjuangan tersebut kadangkala juga mengkorbankan Jiwa dan raga, oleh karenanya
diperlukan sebuah kata sepakat mengenai seperangkat hak tersebut. Telah menjadi
kenyataan yang harus dibeli bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan
legitimasi “suci” dan benar, apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan
sekaligus merendahkan martabat manusia.Hal inilah yang memungkinkan sebuah
bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang hak asasi manusia.
Dasar
dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh
kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya. Latar
belakang perjuangan untuk memperoleh hak-hak tersebut dirintis oleh
dunia barat. Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah
naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia
dalam berbangsa.
I.2 Tujuan
Tujuan
dari mengangkat materi tentang hak asasi manusia diantaranya adalah :
1. Untuk
mengetahui lebih dalam tentang apa,bagaiman dan untuk apa penegakan HAM itu.
2. Untuk
mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu di tegakan.
3. Mengetahui
sejarah HAM
4. Mengetahui
HAM di berbagai Negara
5. Untuk
mengetahui apa saja pelanggaran HAM dan bagaimana solusinya
I.3 Rumusan
Masalah
1.
Pengertian HAM
2.
Latar belakang terbentuknya HAM
3.
HAM di berbagai Negara
4.
Pelanggaran HAM dan solusinya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of
USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang
adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat,
misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari
kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu
yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan
nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering
dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh
HAM:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk bebas dari rasa takut.
- Hak untuk bekerja.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
- dan seterusnya.
contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
2.2 Sifat hak asasi manusia
Hak
asasi manusia bersifat mendasar dan umum [universal] artinya : bahwa hak ini
dimiliki tanpa membedakan atas dasar bangsa, ras, suku, agama, warna kulit, gender
dan sebagainya.
2.3 HAM di Berbagai Negara
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena
itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan
tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada
hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat
dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia
di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan
perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi
manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain
dapat ditelusuri sebagai berikut.
2.3.1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
1.3.2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan
yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA
CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan
bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang
terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna
Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
·
Para petugas keamanan dan pemungut
pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·
Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·
Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·
Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanj akan
mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
·
Pajak dan pungutan istimewa harus
disertai persetujuan.
·
Warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
·
Tentara tidak boleh menggunakan hukum
perang dalam keadaan damai.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang-
undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya
adalah sebagai berikut :
·
Seseorang yang ditahan segera diperiksa
dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
·
Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun
1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
·
Kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen.
·
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan
pendapat.
·
Pajak, undang-undang dan pembentukan
tentara tetap harus seizin parlemen.
·
Hak
warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
·
Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
2.3.3. Hak
Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar
secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang
disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat
menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan
hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat
Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa
presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal
sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow
Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat
kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari
1941 yakni :
1.
Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.
Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3.
Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
4.
Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
2.3.4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang
tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia
mempunyai hak yang sama.
3) Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang
sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak
hidup dan mencari nafkah.
2.4 Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2
tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain
mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan
dan keamanan badan
3. Diakui
kepribadiannya
4. Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
5. Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan
asylum
7. Mendapatkan
suatu kebangsaan
8. Mendapatkan
hak milik atas benda
9. Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas
memeluk agama
11. Mengeluarkan
pendapat
12. Berapat
dan berkumpul
13. Mendapat
jaminan sosial
14. Mendapatkan
pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan
pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan
keilmuan
Majelis
umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai
tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua
anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan
hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut.
Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral
berkewajiban menerapkannya
.
2.5 Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya
Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap
hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.
Undang
– Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.
Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi
manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.
Hak
– hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.
Hak
– hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu,
hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.
Hak
– hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk
mendirikan partai politik.
4.
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality).
5.
Hak
– hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak
untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
2.6 Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM
adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan
kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan
mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri
sejak tahun 1993 berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna
dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal
sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal
Kasim.
2.6.1Tujuan Komnas HAM:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2.6.2 Landasan Hukum Komnas HAM
Dalam melaksanakan fungsi,
tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai
acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun
Internasional.
- Instrumen nasional:
- UUD 1945 beserta amendemennya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
- Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM.
- Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan
- Instrumen Internasional:
- Piagam PBB, 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
2.7 Hak-hak yang dikenal dengan istilah “ The Four
Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu:
1.
Kebebasan
berbicara untuk mengemukakan perndapat [freedom of speech]
2.
Kebebasan
beragama [freedom of religion]
3.
Kebebasan
dari rasa ketakutan [freedom of fear]
4.
Kebebasan
dari kemelaratan [freedom of want]
2.8
Berbagai Hak Asasi Manusia Dalam Kehidupan
Dari
berbagai macam hak asasi manusia, dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.
Hak asasi pribadi [Personal rights ], yang meliputi :
·
Kebebasan
menyatakan pendapat
·
Kebebasan
memeluk agama
·
Kebebasan
bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas wilayah Negara
2.
Hak
asasi ekonomi [Property rights]
Hak untuk memeliki sesuatu, membeli
dan menjualnya serta memanfaatkannya
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hukum dan pemerintahan
- Hak asasi politik, yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), mendirikan partai politik.
- Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
3.
Hak-hak Sipil dan Politik
- Hak atas hidup [right to life]
- Hak atas kebebasan dan keamanan diri [right to liberty and security of person]
- Hak atas kesamaan di muka peradilan [right to equality before courts and tribunals]
- Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama [right to freedom of thought, conscience and religion]
- Hak untuuk berpendapat tanpa mengalami gangguan [right to hold opinion without interference]
- Hak atas kebebasan berkumpul secara damai [right to peaceful assembly]
- Hak untuk berserikat [right to freedom association]
4.
Hak-hak ekonomi dan budaya
- Hak atas pekerjaan [right to work]
- Hak untuk membentuk serikat kerja [right to form trade union]
- Hak atas pensiun [right tosocial security]
- Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak [right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing]
- Hak atas pendidikan [right education]
2.9 Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
1.
Hak
asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta
menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing
2.
Hak
asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia sebagai individu dan
sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai
mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama tingi dan sama
rendah.
3.
Hak
asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa
adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan
kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
4.
Hak
asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarahan perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi
seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
5.
Hak
asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan bahwa setiap manusia warga bangsa berhak menikmati
kehidupan yang layak dan terhormat.
Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
2.11 Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
2.12 Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di
Indonesia
1. Pendekatan keamanan yang terjadi di era
Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali.
Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis
harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi
kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
3. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi
selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan
penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan
tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan
atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
4. Reformasi aparat pemerintah dengan
merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan
reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan
penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan
cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kaum perempuan berhak untuk menikmati
dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai
generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM
yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang
memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam
masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka
menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang
secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan
perlindungan hak asasi anak.
6. Perlu adanya social control (pengawasan dari
masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap
setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula
sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No.
XVII/MPR/1998.
7. Dalam bidang penyebarluasan
prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur
pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum
pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada
pelatihan kalangan profesi hukum.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat
dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan,
ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini
perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak,
tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang
mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil,
konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang
harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran
HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau
bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan
HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini
sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia
internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu
perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi,
akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke
arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap
HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun
untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga
ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan
kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite
politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan
memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan
baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini
dan masa yang akan datang.
3.2 SARAN-SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita
juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau
menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
- Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual
- Kata Pengantar oleh: Profesor Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar